Breaking News

Pages

Minggu, 22 Maret 2015

Remisi Koruptor: Dulu Diketatkan, Sekarang Dilonggarkan

CiriCara.com – Di era periode kedua Susilo Bambang Yudhoyono berkuasa, keluar Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kala itu, kementerian tersebut dipimpin oleh duet Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana. Amir sebagai Menteri Hukum dan HAM, sementara Denny Indrayana, sebagai Wakil Menteri Hukum.
pengadilan
Praperadilan – Ist
Keluarnya PP Nomor 99 Tahun 2012 itu pun sontak disambut gembira, terutama oleh para aktivis penggiat anti korupsi. Bahkan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengapreasinya. Indonesian Corruption Watch (ICW) adalah lembaga swadaya masyarakat yang paling lantang menyuarakan dukungan atas pengetatan remisi bagi terpidana korupsi. Sejak awal ICW memang sudah menyuarakan, agar koruptor jangan diberi remisi. Argumen ICW, korupsi adalah kejahatan yang punya daya rusak luar biasa. Tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga bisa membangkrutkan negara. Rakyat pun bisa dimiskinkan, karena ulah segelintir orang yang merampok uang rakyat.
Menurut mereka, merampok uang rakyat sama saja merampas hak rakyat. ICW pun menyambut gembira pengetatan remisi bagi koruptor. Tak hanya itu saja, ICW berpandangan, harus ada gebrakan yang lebih berani lagi, untuk membuat jera para koruptor, misalnya dengan memiskinkan para pelaku rasuah tersebut. Sistem pembuktian terbalik, harus diberlakukan. ICW yakin, lewat pembuktian terbalik, akan muncul efek jera.
Namun kini, angin berubah arah. Susilo Bambang Yudhoyono pensiun. Begitu juga dengan Amir dan Denny, tak lagi jadi Menteri dan Wakil Menteri Hukum. Joko Widodo naik menggantikan Yudhoyono. Lalu, mantan Wali Kota Solo itu mendapuk Yasonna Laoly, politisi PDIP, menjadi Menteri Hukum dan HAM, menggantikan Amir Syamsuddin. Sementara PP Nomor 99 tahun 2012, masih tetap berlaku.
Dan di era Yasonna menjadi Menteri Hukum inilah, muncul wacana bahkan rencana merevisi PP Nomor 99 tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi. Yasonna, menginginkan remisi bagi koruptor tak lagi ketat, alias dilonggarkan. Yasonna berdalih, semua terpidana di kasus apapun, termasuk terpidana korupsi, harus diperlakukan sama. Hak mereka harus sama, tak boleh dibeda-bedakan. Jangan ada diskriminatif terhadap narapidana. Alasan HAM pun dipakai Yasonna memperkuat argumennya melonggarkan remisi bagi koruptor. Tapi, rencana Menteri Yasonna sepertinya tak akan begitu mulus digolkan. Tentangan muncul darimana-mana, terutama dari para aktivis penggiat anti korupsi. Bahkan para relawan yang dulu mendukung Jokowi, menolak mentah-mentah rencana Menteri Yasonna melonggarkan remisi bagi koruptor.
Namun yang pasti, terlepas dari pro kontra yang terjadi seputar pelonggaran remisi bagi koruptor, rencana Menteri Yasonna itu hanya menguatkan adagium di dunia politik, bahwa setiap terjadi pergantian rezim atau penguasa, akan diikuti pula perubahan kebijakan. Lihat saja setiap ganti Menteri Pendidikan, kurikulum ikut berganti. Nah, sekarang Menteri Yasonna pun sepertinya mengikuti adagium tersebut, dulu diketatkan, sekarang ingin dilonggarkan.
Penulis: Agus Supriyatna
Tempat Diskusi Orang Mau Beken

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By mirajul blog